Jumat, 28 Oktober 2016

munasabah al-qur'an



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
sebagai umat islam yang berpedoman pada Al-Qur‟an haruslah mengerti tentang isi kandungan di dalam Al-Qur‟an. Karena dengan mempelajari isi kandungannya kita akan memahami dan mengetahui hukum-hukum dan juga syari‟at islam. Dalam mempelajari Al-Qur‟an ada sebuah ilmu yang namanya Ilmu munasabah. Ilmu Munasabah adalah ilmu yang mempelajari tentang keserasian makna, kesesuaian/ korelasi antara ayat yang satu dengan ayat yang lain di dalam Al-Qur‟an. Karena itu Ilmu Munasabah sangatlah penting untuk memperdalam pengetahuan kita tentang isi kandungan Al-Qur‟an. Dengan mempelajari Ilmu Munasabah kita dapat mengetahui keindahan sastra yang ada di dalam Al-Qur‟an. sehingga niscaya juga akan memperkuat iman kita terhadap Allah SWT.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan faedah munasabah?
2.      Apa yang menyebabkan munculnya ilmu munasabah?
3.      Bagaimana cara mengetahui munasabah?
4.      Apa saja bentuk-bentuk munasabah?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Munasabah dan Faedah munasabah.
2.      Mengetahui Penyebab Munculnya Ilmu Munasabah.
3.      Mengetahui Macam-macam Munasabah.
4.      Mengetahui Bentuk-bentuk Munasabah.
1.4 Manfaat
            Kita bisa lebih memahami tentang munasabah al-qur’an







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Munasabah
Munasabah dalam pengertian bahasa berarti cocok, pantas, hubungan, pertalian, sebab, dan mendekati. Sedangkan dalam khazanah ilmu al-Qur’an, istilah munasabah digunakan untuk mengungkap segi-segi hubungan antar satu ayat dengan ayat yang lain dan satu surat dengan surat yang lain secara rasional intuitif (‘aqli), inderawi (hissi), imaginatif (khayali), atau ketergantungan mentalistik (at-talazum al-zihni), maupun keterkaitan eksternal (at-talazum al-kharji).[1]
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian munasabah secara terminology yang diungkapkan oleh ulama’ ahli tafsir, yaitu:[2]
1.      Menurut Az-Zarkasi
Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
2.      Manna’ Al-Qaththan
Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat, atau antar surat, (di dalam al-Qur’an).
3.      Al-Arabi
Munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.
4.      Al-Biqa’i
Munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik susunan atau urutan bagian-bagian al-Qur’an, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.
            Ilmu munasabah al-Qur’an mempunyai beberapa fungsi (faedah), yaitu:[3]
1.      Dapat membantu memahami adanya takwil ayat.
2.      Dapat mengetahui makna-makna al-Qur’an, I’jaznya, menetapkan penjelasan, keteraturan kalamnya dan keindahan uslubnya.
3.      Dapat mengetahui kedudukan suatu ayat yang terkadang sebagai ta’kid ayat sebelumnya, atau sebagai tafsiran, atau selingan.
4.      Dapat mengetahui kondisi dan situasi yang merupakan latar belakang (background)nya suatu peristiwa.
5.      Dapat mengetahui ‘alaqah antara khitam suatu surat dengan fatihah surat berikutnya, atau fatihah dengan khitam satu surat.
2.2 Penyebab Munculnya Ilmu Munasabah
Susunan turunnya ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan sejarah turunnya kepada Nabi Saw. berbeda dengan susunan ayat-ayat al-Qur’an dalam mushaf Utsmani. Ayat yang mula-mula turun berdasarkan sejarah adalah lima ayat awal al-‘Alaq, sedangkan berdasarkan susunan surat mushaf Utsmani, ayat-ayat yang pertama adalah ayat-ayat yang termaktub dalam surat al-Fatihah. Sedangkan ayat yang terahir turun adalah ayat 281 surat al-Baqarah, namun yang tercatat dalam mushaf justru surat an-Nas. Peralihan susunan dari tertib nuzul kepada tertib mushaf adalah suatu rahasia yang harus diperhatikan. Proses peralihan itu menekan waktu 22 tahun lebih (Rafi’y Musthafa Shadiq; 1973, 34). Dan usaha ini berakhir pada kajian munasabah. Oleh karena itu, sejarah munasabah tidak dapat dilepaskan dari sejarah awal turunnya ayat pertama.[4]
Wacana tentang munasabah telah menjadi perbincangan ahli tafsir semenjak masa awal. Pada abad ke-4 H. muncul Abu Bakr al-Nisaburi (w. 309 H.) yang mengintodrusir pengungkapan keserasian antar satu ayat dengan ayat yang lain satu surat dengan surat yang lain berdasarkan urutan dalam mushaf. Sarjana berikutnya, Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H.) dalam karya tafsinya al-Tafsir al-Kabir, Abu ja’far ibn Zubayr (w. 708 H.) dan penulis ensiklopedi munasabah dalam tafsir, Ibrahim al-Biqa’i (w. 885 H.).[5]

2.3 Macam-Macam Munasabah
Munasabah atau persambungan antara bagian al_Qur’an yang satu dengan yang lain itu bisa bermacam-macam, jika dilihat dari berbagai seginya.
1.      Dari Segi Sifat Munasabah
Jika ditinjau dari sifat munasabah atau keadaan persesuaian dan persambungannya, maka munasabah itu ada dua macam, yaitu:
a.       Persesuaian yang nyata (Dzaahiru  al-Irtibath)­ atau persesuaian yang tampak jelas, yaitu persesuaian antara bagian al-Qur’an yang satu dengan yang lain tampak jelas dan kuat, karena kaitan kalimat yang satu dengan yang lain erat sekali, sehingga yang satu tidak bisa menjadi kalimat yang sempurna, jika dipisahkan dengan kalimat yang lain. Maka deretan beberapa ayat yang menerangkan sesuatu materi itu kadang-kadang ayat yang satu itu berupa penguat, penafsiran, penyambung, penjelasan pengecualian, atau pembatasan dari ayat yang lain, sehingga semua ayat-ayat tersebut tampak sebagai satu kesatuan yang sama.
Contohnya, persambungan antara ayat pertama surat al-Isra’:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي
 بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya:Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.

Ayat tersebut menerangkan perjalanan isra’ Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya ayat kedua dari surat al-Isra’:
وَآتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وكِيلا
Artinya: “Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israel (dengan firman): Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku”.

Ayat tersebut menjelaskan diturunkannya kitab Taurat kepada Nabi Musa a.s.
Persesuaian antara kedua ayat tersebut tampak jelas mengenai diutusnya kedua orang Nabi/Rasul tersebut.
b.      Persambungan yang tidak jelas (Khafiyyu al- Irtibath) atau samarnya persesuaian antara bagian al-Qur’an dengan yang lain, sehingga tidak tampak adanya pertalian antara keduanya, bahkan seolah-olah masing-masing ayat/surah itu berdiri sendiri-sendiri, baik kerena ayat yang satu itu diathafkan kepada yang lain, atau karena bertentangan dengan yang lain.
Contohnya, seperti hubungan antara ayat 189 surah al-Baqarah dengan ayat 190 surah al-Baqarah. Ayat 189 surah al-Baqarah tersebut berbunyi:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ
ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.

Ayat tersebut menerangakan  bulan sabit / tanggal-tanggal untuk tanda waktu dan untuk jadwal ibadah haji.
Sedangkan ayat 190 surat al-Baqarah berbunyi:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

Ayat tersebut menerangkan perintah menyerang kepada orang-orang yang menyerang umat islam. Sepintas, antara kedua ayat tersebut seperti tidak ada hubungannya atau hubungan yang satu denga yang lainnya samar. Padahal sebenarnya ada hubungan antara kedua ayat tersebut, yaitu ayat 189 mengenai soal waktu haji, sedangkan ayat 190 menjelaskan bahwa sebenarnya, waktu haji itu umat Islam dilarang berperang, tetapi jika ia diserang lebih dahulu, maka serangan musuh itu harus dibalas, walaupun pada musim haji.[6]
2.      Dari Segi Materi Munasabah
Jika dilihat dari segi materinya, maka munasabah mempunyai beberapa macam, yaitu:
a.      Munasabah antara surah dengan surah lain
Surah-surah Al Qur’an mempunyai munasabah kerena surah yang datang kemudian menjelaskan topik yang jelas disebutkan secara umum dalam surah sebelumnya. Sebagai contoh, surah al-Baqarah memberikan perincian dan menjelaskan bagi surah al-Fatihah. Surah Ali Imran  juga merupakan surah berikutnya memberi penjelasan lebih lanjut tentang kandungan surat al-Baqarah. Selain itu munasabah dapat membentuk tema pokok dari berbagai surah, contoh: ikrar ketuhanan, kaidah-kaidah agama dan dasar-dasar agama. Ini semua merupakan tema-tema pokok dari surah al-Fatihah, al Baqarah, dan Ali ‘Imran. Ketiga surah ini saling mendukung tema pokok tersebut.
b.      Munasabah antara nama surah dengan kandunganya
Nama-nama surah yang ada di dalam Al-Qur’an memiliki kaitan dengan topik yang ada dalam isi surah. Surah al-Fatihah disebut juga Umm al-Kitab kerana ia memuat berbagai tujuan Al Qur’an.
c.       Munasabah antara ayat dengan ayat dalam surah yang sama
Munasabah dalam bentuk ini secara jelas dapat dilihat dalam surah-surah pendek, contohnya: surah al-Ikhlas, tiap-tiap ayat yang terdapat dalam surah itu menguatkan tema pokoknya yaitu tentang keesaan Tuhan.
d.      Munasabah antara ayat dengan ayat dan hubungan antara satu sama lain
Keadaan ini bisa didapati dalam berbagai keadaan, antara lain: munasabah antara penutup ayat dengan isi ayat. Munasabah disini bertujuan penguatan, misalnya firman Allah yang artinya “Dan Allah menghalau orang-orang kafir yang keadaan mereka penuh kejengkelan, meraka tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dan Allah menghindarkan orang-orang Mukmin dari peperangan. Dan Allah adalah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”
Sekiranya ayat ini terhenti pada “Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan”, niscaya makna yang boleh difahami oleh orang-orang lemah sejalan dengan pendapat orang-orang kafir yang menyangka bahwa mereka mundur dari medan perang kerana angin yang kebetulan bertiup. Padahal, bertiupnya angin bukan suatu kebetulan, tetapi atas rencana Allah mengalahkan musuh-musuh-Nya dan musuh kaum Muslim. Karena itu, ayat-ayat ini ditutup dengan mengingatkan kekuatan dan kegagahan Allah SWT menolong kaum Muslim.
Situasi yang lain pula adalah seperti munasabah antara akhir satu surah dengan awal surah berikutnya. Munasabah ini dapat dilihat misalnya pada surat Al-Qashash. Permulaan surat menjelaskan perjuangan Nabi Musa, diakhir surat memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad SAW yang menghadapi tekanan dari kaumnya, dan akan mengembalikannya ke Mekkah. Di awal surat, larangan menolong orang yang berbuat dosa dan di akhir surat larangan menolong orang kafir. Munasabah disini terletak pada kesamaan situasi yang dihadapi dan sama-sama mendapatkan jaminan dari Allah SWT.
e.       Munasabah antara kalimah dengan kalimah dalam satu surah
Munasabah antara kalimah dalam Al Qur’an ada kalanya memakai huruf athaf (kata hubungan) dan ada kalanya tidak. Munasabah yang memakai huruf athaf (kata hubung) biasanya mengambil teknik tadhâd (berlawanan). Misalnya pada ayat:
Artinya: “Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya”
dan ayat:
Artinya: “Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) serta kepada-Nyalah kamu dikembalikan”
Kata (masuk dan keluar) dan (menyempitkan dan melapangkan) dinilai sebagai hubungan berupa perlawanan.[7]
2.4 Bentuk-bentuk Munasabah
Dalam al-Qur’an terdapat beberapa bentuk munasabah, baik munasabah antar surat maupun munasabah antar ayat. Bentuk-bentuk munasabah tersebut yaitu:[8]
1.       Munasabah Antar Surat
Munasabah antar surat maksudnya adalah hubungan makna inti dari suatu surat dengan surat sesudahnya atau sebelumnya. Hubungan makna ini mencakup beberapa macam, yaitu:
Ø  Munasabah Antar Nama Surat.
Biasanya, antara nama surat-surat dengan nama surat sesudahnya atau nama surat sebelumnya, terdapat hubungan arti. Contohnya, urutan surat Muhammad atau al-Qital (47), al-Fath (48), dan al-Hujurat (49). Al-Qital artinya perang, al-Fath artinya kemenangan, dan al-Hujurat artinya kamar-kamar dalam hal ini, pembagian tugas. Biasanya sesudah perang terjadi kemenangan, dan setelah kemenangan disusul oleh tugas pembangunan yang memerlukan pembagian tugas.
Ø  Hubungan Antara Awal Surat Dengan Akhir Surat.
Artinya, isi awal surat berkaitan dengan apa yang disebutkan dalam akhir surat itu. Sebagai contoh, surat an-Nisaa’ diawali dengan masalah penciptaan manusia dengan pasangannya, yang selanjutnya menimbulkan perkawinan, yang berujung pada keturunan. Pada akhir surat ini membicarakan masalah kalalah, yang dihubungkan masalah warisan. Bagaimanapun perkawainan dan keturunan berkaitan erat dengan masalah warisan.
Ø  Hubungan Antara Akhir Surat Dengan Awal Surat Berikutnya.
Artinya, bagian akhir surat berhubungan dengan bagian awal surat berikutnya. Sebagai contoh, akhiran surat al-maidah yang artinya: “kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” Akhiran surat tersebut berkaitan dengan awalan surat berikutnya, yaitu surat al-An’am, yang artinya:“segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi…”
Ø  Hubungan Kandungan Surat Secara Umum Dengan Surat Berikutnya.
Contohnya adalah persesuaian antara isi surat al-Baqarah dan Isi surat Ali Imran. Kedua-duanya diawali dengan alif lam mim. Dalam surt al-Baqarah disebutkan tentang Nabi Adam as., yang langsung diciptakan Tuhan, sedangkan dalam surat Ali imran, disebutkan tentang kehadiran Nabi Isa as., keduanya diciptakan Allah menyimpang dari kebiasaan. Dalam surat al-Baqarah, sifat dan perbuatan orang-orang yahudi dibentangkan secara luas disertai hujjah untuk mematahkan hujjah yang membela kesesatan mereka, sedangkan dalam surat Ali Imran, dibentangkan hal-hal yang serupa yang berhubungan dengan orang Nasrani.
2.       Munasabah Antar Ayat
Adapun hubungan antar ayat ialah hubungan makna antara ayat-ayat yang berdekatan atau antara bagian-bagian dalam satu ayat. Dilihat dari segi letaknya, hubungan makna antar ayat terbagi kedalam dua hal, yaitu:
Ø  Hubungan Makna Suatu Ayat Dengan Ayat Sebelumnya Atau Sesudahnya.
Hubungan seperti ini, misalnya, antara    الرّحمن الرّحيم اللّه بسم dengan الحمد للّه ربّ العالمينayat pertama berisi pengakuan bahwa Allah itu ada dan perbuatan yang dilakukan seseorang berhasil atau tidaknya tergantung kepadanya. Menurut ikrar tersebut, Allah itu adalah Tuhan yang Rahman dan Rahim dan bersifat Pengasih Penyayang. Bukti kasih sayangnya adalah banyak nikmat yang telah dirasakan oleh setiap orang, sekalipun orang itu orang kafir, durhaka, bahkan orang yang tidak pernah memohon kepada-Nya. Demikian pula nikmat yang dirasakan oleh orang-orang yang beriman, jumlahnya tidak terhitung. Dengan karunia yang sangat banyak ini, maka pantaslah dia dipuja dengan الحمد للّه ربّ العالمين
Ø  Hubungan Antara Makna Bagian Suatu Ayat Dengan Bagian Lain Dengan Ayat Tersebut.
Sebagai contoh, hubungan antara الحمد للّه dengan ربّ العالمين. Pujian ini hanya Milik Allah Yang Rahman dan Rahim. Dengan bagian kata berikutnya, yaitu ربّ العالمين  ternyata objek yang diberi kasih sayang itu tidak terbatas kepada manusia saja, tetapi Ia sebagai pemelihara alam semesta, baik dari jenis manusia, binatang ataupun tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.










BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dalam khazanah ilmu al-Qur’an, istilah munasabah digunakan untuk mengungkap segi-segi hubungan antar satu ayat dengan ayat yang lain dan satu surat dengan surat yang lain, yang memiliki beberapa fungsi, diantaranya: untuk membantu dalam memahami takwil ayat dan untuk mengetahui ‘alaqah antara fatihah dan khitam suatu surat.
Bentuk-bentuk munasah terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: munasabah antar surat dan munasabah antar ayat. Munasabah antar surat meliputi: munasabah antara nama surat dan tujuannya, munasabah antara awal surat dengan akhir surat, munasabah antara akhir surat denga awal surat berikutnya, Dan munasabah mengenai kandungan surat secara umum dengan surat berikutnya.
Sedangkan munasabah antar ayat meliputi: hubungan makna suatuayat dengan ayat sebelumnya atau sesudahnya dan hubungan antara makna bagian suatu surat dengan bagian lain dari ayat tersebut.
3.2 SARAN
                        Pelajarilah ilmu al-qur’an dan pahami, terutama tentang munasabah. Karena dari sinilah kita bisa mengetahui hubungan – hubungan antar ayat satu dengan ayat yang lain. Dan satu surat dengan surat yang lain.












DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Ulumul Qur’an. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2008.
Hamzah, Muchotob. Studi Al-Qur’an komprehensif. Yogyakarta: Gama Media. 2003.
Mahmudah, Nur. Mutasyabih Al-Qur’an Dalam Era Formatif Tafsir. Yogyakarta: Idea Press. 2009.
Suhadi. Ulumul Qur’an. Kudus: Nora Media Enterprise. 2011.
Djalal,Abdul. Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 2008.
















                       


[1] Nur Mahmudah, Mutasyabih Al-Qur’an dalam Era Formatif Tafsir, (Yogyakarta: Idea Press, 2009) h. 81-82
[2] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008), h. 82-83
[3] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003), h. 170-171
[4] Suhadi, Ulumul Qur’an, (Kudus: Nora Media Enterprise, 2011), h. 84
[5] Nur Mahmudah, Op. Cit., h. 82
[6] Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2008), cet. III, h. 155-157
[7] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabay, Studi al-Qur’an, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), h. 218-219
[8] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003), h. 125-128